Arkalearn

Blog

Berapa Jam Kerja di Jepang? Ketahui Aturannya di Sini!

Fakta

Berapa Jam Kerja di Jepang? Ketahui Aturannya di Sini!

Admin

29 Agustus 2024

cover

Banyak orang menganggap pekerja Jepang identik dengan workaholic, namun kenyataannya Jepang memiliki peraturan jam kerja yang serupa dengan Indonesia. Artikel ini menjelaskan aturan jam kerja di Jepang, penting untuk diketahui terutama bagi yang ingin bekerja di Negeri Sakura.

Jam Kerja di Jepang

Jepang menerapkan tiga sistem jam kerja utama:

  1. Fixed Time System (Kotei Jikan Seido) Sistem ini umum digunakan di Jepang. Pekerja bekerja dari jam 8 pagi hingga 5 sore atau dari jam 9 pagi hingga 6 sore, termasuk waktu istirahat. Total waktu kerja adalah 8 jam sehari selama 5 hari dalam seminggu. Jam di luar waktu ini akan dihitung sebagai lembur.
  2. Flexible Time System (Furikusu Taimu Seido) Sistem ini memungkinkan pekerja untuk menentukan waktu mulai dan akhir kerja dalam rentang jam kerja yang disepakati, asalkan total waktu kerja tetap 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Walaupun fleksibel, ada waktu tertentu yang harus diikuti, seperti pertemuan.
  3. Discretionary Labor System (Sairyō Rōdō Seido) Sistem ini memperhitungkan jam kerja berdasarkan jumlah pekerjaan yang dilakukan, bukan jam kerja sebenarnya. Terdapat dua jenis sistem ini: untuk pekerjaan profesional dan manajerial, sering diterapkan pada pekerjaan editorial, pengacara, dan pengembangan produk baru.

Baca juga: Perbedaan Visa Tokutei Ginou vs Visa Kerja Biasa

Aturan Jam Istirahat di Jepang

Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat minimal 45 menit untuk pekerja yang bekerja lebih dari 6 jam, dan 1 jam untuk pekerja yang bekerja lebih dari 8 jam. Selain itu, pekerja harus mendapatkan satu hari libur setiap minggu. Selama waktu istirahat, perusahaan tidak boleh meminta pekerja untuk melakukan pekerjaan tambahan.

Aturan Jam Lembur di Jepang

Jam lembur dibatasi hingga 15 jam per minggu, 45 jam per bulan, atau 360 jam per tahun. Perhitungan uang lembur adalah sebagai berikut:

  • Total jam lembur × upah per jam × 1,25

Itulah aturan jam kerja di Jepang untuk yang ingin bekerja sebagai Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker. Persiapkan kemampuan bahasa Jepang Anda dengan kursus di ArkaLearn, yang menawarkan pelatihan berkualitas untuk menjadi tenaga kerja asing yang terampil dan berkualifikasi. Jangan lewatkan kesempatan ini, bergabunglah dengan bootcamp kami di ArkaLearn sekarang!

Bagikan Artikel