Arkalearn

Blog

3 Cara Kerja di Jepang Secara Legal. Kenali dan Pilih Sesuai Kemampuanmu!

Fact

3 Cara Kerja di Jepang Secara Legal. Kenali dan Pilih Sesuai Kemampuanmu!

Admin

29 Agustus 2024

cover

Temukan cara kerja di Jepang secara legal dengan tiga jalur utama: Kemnaker, LPK, dan jalur mandiri. Hindari penipuan dengan informasi yang tepat dan persiapan matang!

1. Jalur Kemnaker

Jalur pertama adalah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang bekerja sama dengan International Manpower Development Organization Japan (IM-Japan). Kemnaker membuka peluang bagi tenaga kerja ahli di sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, perawat, konstruksi, dan industri perkapalan. Proses seleksi biasanya dilakukan setahun sekali dan memerlukan waktu serta usaha yang tidak sedikit. Jika diterima, Anda bisa mendapatkan kontrak kerja hingga 5 tahun dengan opsi perpanjangan.

2. Jalur LPK

Jalur kedua adalah melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), yang merupakan jalur swasta. Pilih LPK yang sudah memiliki izin dan beroperasi di Indonesia. Jalur ini menawarkan proses yang lebih cepat dan syarat seleksi yang relatif mudah. Anda akan menjalani pelatihan selama 3-5 bulan sebelum diberangkatkan ke Jepang, dengan biaya sekitar 20-35 juta rupiah. Pemerintah juga menyediakan subsidi untuk membantu biaya pendaftaran dan keberangkatan.

3. Jalur Mandiri

Jalur ketiga adalah jalur mandiri, yang meski kurang familiar, memiliki kelebihan dalam hal efisiensi biaya. Riset terlebih dahulu jenis pekerjaan yang ingin dilamar, apakah part-time, karyawan tetap, atau magang. Persiapkan kemampuan bahasa Jepang dengan sertifikasi JLPT N4 atau JFT A2. Setelah mendapatkan sertifikasi, cari pekerjaan melalui media sosial, situs pekerjaan internasional, atau job portal seperti yang tersedia di ArkaLearn. Jika diterima, Anda akan mengurus visa Specified Skilled Worker (SSW) atau Tokutei Ginou, yang memungkinkan kerja di Jepang selama 1-5 tahun.

Share Article